Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lawan Kebijakan Susi, Nelayan Ajukan Judicial Review

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Agustus 2017, 03:54 WIB
Lawan Kebijakan Susi, Nelayan Ajukan <i>Judicial Review</i>
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Para Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) akan melakukan judicial review terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) Riyono menegaskan, litu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi nelayan Indonesia. Soalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dianggap tidak mau dikritik oleh nelayan. Bahkan, Rusdianto Samawa yang sempat mengkritik Susi juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik Menteri dan dugaan penyebaran ujaran kebencian.
 
Padahal, kata Riyono, laporan Menteri Susi itu tidak perlu, sebab para pengeritik masih dalam tahap kewajaran mengkritisi kebijakan Susi yang dianggap tidak pro kepada Nelayan Indonesia.
 
"Oleh karena itu, kami akan melakukan judicial review terhadap  berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi. Kami juga meminta dilakukan kajian serta uji petik alat tangkap cantrang dan payang. Langkah ini, sebagai bentuk koreksi konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Serta menagih janji KKP Dirjen Tangkap saat pekan yang lalu di KSP untuk melakukan kajian dan uji petik alat tangkap cantrang dan payang yang sudah menjadi janji dan komitmen,” jelas dia, Selasa (29/8).
 
Dia juga mengatakan, langkah KKP yang melaporkan Rusdianto Samawa ke Bareskrim Mabes Polri adalah salah alamat. Sebab, lanjut Riyanto, mengkritik kebijakan yang tidak pro nelayan bukanlah kejahatan.

"Kami membela dan siap mendukung langkah Saudara Rusdianto Samawa untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan status tersangka. Meminta Ibu Susi Pudjiastuti untuk legowo, mencabut laporan ke Bareskrim,” kata Riyanto.
 
Riyono meminta Susi mencabut laporannya sebagai sikap seorang negarawan. "Sebagai wujud sikap negarawan yang mendengar dan memahami, bahwa tidak semua kebijakan yang dikeluarkan itu diterima oleh semua pihak. Sebagai pejabat publik, (Susi) harus siap dan bersedia dikritik oleh siapa pun. Sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia,” ujar dia.
 
Pihak Menteri Susi Pudjiastuti sebelumnya melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.
 
Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA