Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Polantas Kasus Kepemilikan Narkoba dan Razia Gelap Terancam Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 19:38 WIB
Oknum Polantas Kasus Kepemilikan Narkoba dan Razia Gelap Terancam Dipecat
Ilustrasi/Net
RMOL. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Nico Afinta mengungkapkan, akan menindak tegas oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Apalagi dugaan tersebut terjadu saat oknum anggota itu menggelar razia ilegal di Tol Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Kami proses (hukum). Jadi itu hal yang menjadi kewajiban kami untuk memproses. Bahkan, harus mencari tahu dia dapat barang dari mana, dan (pengedarnya) harus ditangkap juga," ungkap Nico di kantornya, Kamis (24/8).

Seperti diketahui, ada enam oknum anggota Polantas menggelar razia gelap sekaligus melakukan pungutan liar (pungli). Dua diantaranya yakni Brigadir Didik Filianto dan Brigadir Reza Pahlevi, kedapatan menyimpan sabu-sabu saat diamankan oleh anggota Biroprovos Divpropam Polri.

"Masih proses ya, nanti 3X24 jam kami dalami dulu, membeli barang dari mana, kemudian seterusnya," urainya.

Sementara itu, empat oknum anggota lainnya diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi. Antara lain, Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbun Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pinang dan satu anggota yang belum diketahui identitasnya.

Nico menegaskan, apabila dua oknum anggota itu terbukti bersalah dan mengkonsumsi narkoba, maka mereka terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Menurutnya, sanksi tegas itu sudah diketahui oleh seluruh anggota polisi dan berlaku untuk semuanya, termasuk para pimpinan.

"Jadi dia secara sadar mengetahui akibatnya, untuk itu, maka proses yang berjalan ini, hal yang sudah diketahui. Saya kira tidak hanya dua anggota ini, seluruh anggota polisi di Indonesia tahu, kalau bermain-main dengan narkoba, dipecat ujungnya," tegasnya.

Seperti diketahui, para oknum Polantas itu telah menggelar razia tanpa mengantongi surat perintah atasan pada Selasa 22 Agustus 2017. Mereka melakukan pengecekan SIM dan STNK, bahkan mereka sempat melakukan pungli alias meminta uang ditempat tanpa memberikan surat tilang.

Aksi kejahatannya itu tercium anggota Biroprovos Divpropam Polri. Saat dilakukan pengecekan, empat anggota langsung melarikan diri. Sementara dua lainnya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Divpropam Polri, mereka juga akan segera dilakukan tes urin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.