Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umar Patek Kembali Kibarkan Merah Putih Di HUT RI Ke-72

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Agustus 2017, 21:11 WIB
Umar Patek Kembali Kibarkan Merah Putih Di HUT RI Ke-72
Umar Patek/BNPT
rmol news logo Terpidana kasus terorisme yang juga salah satu peracik bom Umar Patek, kembali menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.

Hal tersebut terlihat saat upacara digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, yang berlokasi di Porong Sidoarjo, Kamis (17/8).

Umar Patek pun merasa bangga setelah mengajukan diri dan kembali dipercaya oleh pihak Lapas menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara. Karena ini adalah untuk keempat kalinya Umar Patek menempati posisi sebagai pembawa bendera Merah Putih di tim pengebar bendera dalam upacara bersama narapidana dari berbagai kasus kriminal lainnya.

“Saya tidak ditunjuk, tapi mengajukan diri. Dan Alhamdulillah saya bersyukur untuk tetap dipercaya kembali menjadi pembawa bendera. Dan ini sudah keempat kalinya bagi saya menjadi pengibar bendera. Pertama kali saat Hari Kebangkitan Nasional tahun 2015, lalu tiga kali berturut-turut di  HUT RI tahun 2015, 2016 dan sekarang di HUT RI tahun 2017 ini,” ujar Umar.
 
Dia mengaku berlatih selama sekitar satu minggu dan mendapatkan pendampingan dari seorang mantan prajurit Intai Amfibi (Taifib) Marinir TNI-AL, Suud Rusli yang kini menjadi terpidana mati dalam kasus Pembunuhan Bos PT Asaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, pada 2003.

“Selama ini mas Suud yang melatih. Persiapanya cuma seminggu sebelum upacara perayaan kemerdekaan ini,” ujarnya.

Pria yang pernah memperoleh pendidikan dari Akademi Militer Mujahidin Afghanistan ini berharap kepada kita semua sebagai warga negara Indonesia untuk dapat terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merawat kebhinekaannya juga.

“Karena ini adalah makna atau isensi dari kemerdekaan yaitu sebuah anugerah yang Allah berikan kepada kita. Maka sebagai bentuk rasa syukur kita diberikan kemerdekaan, maka kita harus menjaga dan merawat negeri ini dengan sebaik-baiknya dengan segala macam kebhinekaannya,” ujar pria yang menjadi asisten koordinator lapangan pada peristiwa peledakan Bom Bali tahun 2002 ini.

Seperti diketahui, Umar divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom malam Natal pada 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

Upacara tersebut juga diikuti tiga narapidana kasus teror di Ambon yakni Ismail Yamsehu, Asep Jaya dan Samsudin alias Fathur Beberapa staf dari Direktoran Pencegahan dan Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut serta hadir dalam upacara tersebut. Sebelumnya pada Selasa (15/8) lalu Kepala BNPT, Suhardi Alius mengunjungi para napi terorisme di Lapas Porong tersebut.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA