Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-Hati Pencuri Modus Pecah Kaca Incar Mobil Di Parkiran Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Agustus 2017, 21:55 WIB
Hati-Hati Pencuri Modus Pecah Kaca Incar Mobil Di Parkiran Terbuka
rmol news logo Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) kembali meringkus seorang pencuri dengan modus pecah kaca. Tersangka berinisial MS alias S (19), disangkakan kasus pencurian barang berharga di dalam mobil yang sedang terparkir di wilayah hukim PMJ.

"Pencurian dilakukan ditempat-tempat parkir. Seperti Rumah Sakit, Mall, Rest Area, Kampus dan tempat-tempat parkir umum lainnya," ungkap Kanit III Resmob PMJ Kompol Agung Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8).

Tersangka diamankan anggota Polri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, 11 Agustus lalu. Saat itu, MS beraksi dengan dua rekannya, MRLH alias U (30) dan UDN yang saat masih dalam pencarian.

Saat melancarkan aksinya mereka membagi peran. Ada yang menghancurkan kaca mobil sekaligus mengambil barang. Sementara pelaku lainnya, bertugas mengawasi area sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.

Teknisnya, pelaku memecahkan kaca dengan cara menggunakan serpihan busi. Pecahan busi, dimasukkan ke dalam mulut. Kemudian dilempar ke kaca mobil yang sedang terparkir.

Mereka juga memilih mobil yang menjadi target pencurian. Khususnya, mobil yang terparkir di area terbuka saat siang hari. Kondisi cuaca dengan temperatur tinggi, diyakini dapat lebih mudah membuat kaca mobil retak. Setelah itu, kaca didorong dengan keras ke arah dalam hingga lepas dari jendela mobil.

"Kalau mobil ini (tertutup) rapat, udara di dalam jadi panas. Tekanan udara itu mendorong benturan. Sehingga mudah pecah. Tapi, kalau dibuka sedikit, akan ada sirkulasi udara di dalam (mobil). Maka tidak akan pecah," terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, laptop, dompet dan beberapa berkas pekerjaan proyek yang diduga milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam penjara maksimal lima tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA