Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pentolannya Dilaporkan Bareskrim, FNI Tetap Kritisi Kebijakan Susi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Agustus 2017, 21:25 WIB
rmol news logo Aktivis Front Nelayan Indonesia (FNI) menyatakan siap menghadapi semua laporan yang dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa.
 
Wakil Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Sutia Budi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 14 orang pengacara untuk menjadi Kuasa Hukum Rusdianto Samawa.
 
"Kami dari Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia yang mendampingi Bung Rusdianto Samawa. Ada sebanyak 14 lawyers mengajukan permohonan pengunduran waktu pemeriksaan karena beliau sedang sakit dan perlu istirahat,” ujar dia Jumat (11/8).
 
Hal itu disampaikan Sutia Budi mengingat kondisi kesehatan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa sedang kurang sehat, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
"Kami berharap pengunduran waktu bisa minggu depan. Semoga saja kesehatan beliau membaik. Maklumlah, mungkin beliau kecapean karena padatnya roadshow ke daerah-daerah untuk memperjuangkan perbaikan nasib nelayan,” ujarnya.
 
Di antara 14 lawyer itu, lanjut dia, turut juga Ketua Yayasan Nelayan Indonesia (YNI) Nanang Qodir akan mendampingi Rusdianto.
 
"Semua kritik yang FNI lakukan adalah dalam rangka membangun dunia perikanan Indonesia yang berdimensi keadilan sosial,” ujar Sutia.
 
Dia menyampaikan, FNI tetap mendesak Menteri Susi Pudjiastuti untuk mencabut semua peraturan yang diterbitkannya yang menyengsarakan nelayan.
 
"Cabut semua Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan rasa adil bagi nelayan,” pungkas Sutia.
 
Pada Kamis (10/8), Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian itu. Dia diminta datang ke Bareskrim pada pukul 10.00 WIB untuk diambil keterangkangan sebagai pihak saksi.
 
Eks aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti dalam perkara tindak pidana yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Selama ini, Rusdianto  dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi. Dia juga bersuara keras melancarkan kritik terhadap pemerintah, terutama berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan Nelayan Indonesia.
 
Pada saat 'Aksi Damai Nelayan’ pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak Koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.
 
Saat ini, status hukum Rusdianto masih sebagai saksi atas dugaan Pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan atas postingan-nya di akun FaceBook dan akun YouTube miliknya.
 
Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 junto perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemilik akun FaceBook atas nama Rusdianto Samawa Tarano Sagarino dan akun YouTube atas nama Samawa. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA