"Pengakuan TS barang itu (Dumolid) didapat dari seorang teman yang berkunjung ke rumahnya dan menawarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) Komisaris Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8).
Hasil pemeriksaan sementara, Tora mengaku menggunakan obat keras yang tidak dijual bebas itu sejak setahun terakhir. Berdasarkan hasil tes urin, Tora positif menggunakan Dumolid.
"Menurut pengakuan TS, sudah menggunakan (Dumolid) sejak satu tahun belakangan. Kami juga sudah melakukan tes urin terhadap TS. Hasinya positif benzo menggunakan obat-obat keras," demikian Vivick.
Selain Tora, istrinya Mieke Amalia (MA) juga dipastikan positif menggunakan obat serupa. Namun, Mieke hanya dikenakan pasal sebagai pengguna.
Polisi memastikan keduanya sebagai pengguna psikotropika dengan ketergantungan rendah. Sehingga, keduanya disarankan untuk menjalani proses pengobatan.
Sedangkan Tora, ditahan polisi atas kepemilikan 30 pil Dumolid yang diamankan dari kediamannya di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Tepatnya, saat proses penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya, Kamis (3/8) pagi. Tora dijerat pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
[zul]
BERITA TERKAIT: