Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WNA Pencatut Identitas Jokowi, Spesialis Penipuan Lintas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juli 2017, 21:00 WIB
WNA Pencatut Identitas Jokowi, Spesialis Penipuan Lintas Negara
rmol news logo Dua pria Warga Negara Asing, Douglas Daniel (31) asal Guinea dan Kaba Soulymane (46) asal Liberia, merupakan pemain lama kasus penipuan internasional.

Bahkan, dalam kasus pencatutan identitas Presiden Joko Widodo (Jokowi), kedua tersangka melibatkan seorang warga lokal, Ria Situmorang (26). Tersangka Kaba merupakan spesialis penipuan lintas negara.

"Kaba ini spesialis penipuan lintas negara, dia diundang (Douglas) ke sini (Indonesia) dalam rangka membuat konsep penipuan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusef Gunawan, Rabu (19/7).

Menurut Akhmad, Kaba tidak hana mengundang Douglas. Melainkan, berperan sebagai konseptor dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

"Kaba merancang konsep penipuan. Yaitu dengan membuat surat seolah-olah dari Kepresidenan dengan tandatangan presiden," paparnya.

Tersangka membuat surat palsu dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi ucapan terima kasih dan permohonan untuk meminta bantuan mendukung pemilihan umum 2019.

Surat itu menyertakan lambang Garuda Pancasila dan tandatangan atas nama Presiden Jokowi. Termasuk, nomor kontak WhatsApp (WA) dengan foto Jokowi berikut alamat surel [email protected] m.

Targetnya, surat ditujukan kepada 51 pimpinan perusahaan BUMN hingga instansi pemerintahan melalui jasa ekspedisi.

Akhmad menerangkan, para tersangka mencatut nama Presiden Jolkowi diduga karena melihat animo masyarakat mendekati pemilu 2019. Meski demikian, Akhmad belum dapat memastikan aksi tersebut terafiliasi dengan tokoh politik nasional atau tidak.

"Itu (terafiliasi tokoh politik) sedang kita dalami. Mungkin dia merasa itu peluang saat ini memungkinkan, makanya sasarannya para pimpinan BUMN," terangnya.

Selain itu, belum diketahui apakah sudah ada pimpinan BUMN yang mengirim uang kepada pelaku. Akhmad menyebutkan akan melakukan kordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menelusur uang keluar masuk dari rekening pelaku.

"Untuk tracking daripada rekening kita akan kordinasi dengan OJK. Kan kita baru tangkep tadi malem," ucapnya.

Pengungkapan ini mulanya berasal dari laporan pimpinan PT Pembangunan Perumahan, Andi Gani Nena Wea. Korban yang ragu dengan surat itu melakukan konfirmasi kepada pihak Setneg.

"Pimpiman BUMN yang punya hubungan langsung ke Setneg atau Istana kebetulan melapor punya akses untuk dapat mengkomunikasikan, dicek tidak ada membuat surat tersebut," urai Akhmad.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA