Dua terduga bernisial RKR alias RK (33) warga Jalan Pemuda Citamiang, Sukabumi; dan AS alias AK (27) warga Jalan Sukaraja Wetan Jatiwangi Majalengka. Dua orang ini ditangkap oleh aparat di rumah kontrakan masing-masing.
Dikutip dari
RMOL Jabar, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Pertama, di rumah kontrakan milik H. Asep Jundan, di Kampung Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, yang dikontrak oleh terduga teroris AS alias AJ.
"Petugas juga menggeledah rumah kontrakan milik Ibu Rinat di Kampung Rancagoong yang dikontrak oleh terduga teroris RKR alias RK," kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (22/6).
Yusri menambahkan, penggeledahan ini melibatkan satu peleton Dalmas Polres Cianjur untuk pengamanan.
Dari dua rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang berupa sepeda motor dan beberapa unit handphone, pisau, KTP dan kartu ATM. Petugas juga menyita uang tunai milik RKR sebesar Rp. 3.451.700 dan milik AS sebesar Rp. 582.000.
"Saat ini dua terduga teroris dan barang bukti dari TKP dibawa Densus 88 untuk pengembangan dan proses lidik sidik," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: