Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta, Minggu (28/5).
"Ormas tidak boleh sweeping dimanapun. Karena ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping. Kalau melanggar ya, kita tindak," tegas Setyo.
Menurut Setyo, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Tergantung nanti dia melakukan apa. Kalau dia bersama-sama melakukan perusakan bisa kena (pasal) 170. Macam-macam nanti konteksnya tergantung situasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaguar Depok berhasil membubarkan sekelompok orang yang hendak melakukan sweeping di daerah Margonda, Depok, Jumat (26/5). Kelompok ini mengaku akan melakukan sweeping terhadap begal.
[ian]
BERITA TERKAIT: