Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lacak Penyebar Virus WannaCrypt, Polri Gandeng Kominfo Dan FBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Mei 2017, 18:49 WIB
Lacak Penyebar Virus WannaCrypt, Polri Gandeng Kominfo Dan FBI
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta komunitas siber terkait ancaman penyebaran virus Ramsomware WannaCrypt.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan koordinasi tersebut untuk melacak keberadaan penyebar virus yang belakangan menjadi momok dunia internasional.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dalam melakukan penelusuran penyebat virus tersebut.

"Jadi kita secara komunitas internasional bekerjasama untuk menghadapi serangan ini," ujar Martinus di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, Martinus menegaskan, Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menyeret pelaku penyebaran virus WannaCrypt. Diantaranya pasal 30 dan pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Karena kita memahami bahwa dunia maya ini mempunyai dua sifat, satu anonimous atau tidak dikenal, yang kedua dia tidak ada batas ruang dan waktu. Sehingga bisa saja dilakukan di luar negeri atau di dalam negeri, karena tidak hanya negara kita saja yang diserang dengan aplikasi ini tapi juga beberapa negara lain," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA