Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan koordinasi tersebut untuk melacak keberadaan penyebar virus yang belakangan menjadi momok dunia internasional.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dalam melakukan penelusuran penyebat virus tersebut.
"Jadi kita secara komunitas internasional bekerjasama untuk menghadapi serangan ini," ujar Martinus di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, Martinus menegaskan, Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menyeret pelaku penyebaran virus WannaCrypt. Diantaranya pasal 30 dan pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Karena kita memahami bahwa dunia maya ini mempunyai dua sifat, satu anonimous atau tidak dikenal, yang kedua dia tidak ada batas ruang dan waktu. Sehingga bisa saja dilakukan di luar negeri atau di dalam negeri, karena tidak hanya negara kita saja yang diserang dengan aplikasi ini tapi juga beberapa negara lain," pungkasnya.
[zul]