Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembubaran HTI Harus Lewat Proses Yudisial Yang Akuntabel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 17:47 WIB
Pembubaran HTI Harus Lewat Proses Yudisial Yang Akuntabel
Ilustrasi/Net
RMOL. Pernyataan Menkopolhukam terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.

"Langkah yang harus dilakukan oleh Kemenkumham dan Kemendagri adalah melayangkan peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," jelas Ketua Setara Institute Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/5).

Sebagai ormas yang berbadan hukum, menurutnya, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Pertama, diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, lalu pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, Hendardi menegaskan, mereka memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," demikian Hendardi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA