Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Kapolda Ditekan Atau Lagi Diimingi Jabatan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 17:54 WIB
Komisi III DPR: Kapolda Ditekan Atau Lagi Diimingi Jabatan?
iriawan/net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa kepolisian sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mendesak majelis hakim menunda suatu perkara yang tengah disidangkan.

Dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjend Pol M Iriawan yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda proses persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar tidak memiliki dasar hukum.

‎"Saya mau bilang jangankan kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka," tegasnya kepada wartawan, Jum'at (7/4).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, polisi sama sekali tak memiliki alasan untuk menunda persidangan. Sekalipun itu adalah alasan keamanan. Berbeda dengan hakim atau jaksa yang memang memiliki dasar hukum untuk menunda persidangan.

"Patut diduga bahwa kapolda itu abuse of power," tambah Nasir.

Lebih lanjut dia menduga bahwa Kapolda menyampaikan surat kepada Kepala PN Jakut itu tanpa sepengetahuan atasannya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Pertanyaannya apakah beliau ada izin atau menyampaikan kapolri ke atasan beliau? Jangan-jangan tidak disampaikan ke kapolri soal itu. Jadi menurut saya memang ada apa sampai kemudian Kapolda menulis surat," duga Nasir.

Menurut dia, manuver pengiriman surat oleh Kapolda tersebut sangat berlebihan. Sebab pada Aksi 212 yang diikuti oleh jutaan orang saja bisa ditangani dengan baik. Meskipun saat itu ada sedikit insiden. Karenanya, dia menilai ada sesuatu yang salah.

"Ada apa kok sampai Kapolda Metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak tahu," imbuh Nasir.

Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu dinilainya telah mengintervensi pengadilan.

"Iya (intervensi) memang walau scra halus itu judulnya saran, saran untuk menunda penuntutan. Menurut saya, dalam tanda kutip seolah-olah dia mau bilang 'lu kalau memang tetap mau gelar, kami tidak tanggung keamanan'. Kira-kira begini 'lu kalau ettap gelar tuntutan tanggal 11, gw gak tanggung ya keamanan'. Kira-kira begitu bahasa tersembunyinya, bahasa yang tidak tertulisnya begitu," ujarnya.

Makanya, dalam waktu dekat ini, kata Nasir, Komisi III dikatakannya akan memanggil Kapolda Metro dalam rapat kerja.

"Akan segera memanggil  nanti Komisi III dalam rapat kerja entah hari Senin ini itu akan mendalaminya, apa motifnya. Karena menurut saya itu serius loh, serius itu tidak main-main ini. Apa motifnya? Apakah hanya persoalan keamanan? Ini justru membuat suasana orang semakin bertanya-tanya, ada apa? Ini semakin menunjukkan warga DKI ada apa dengan​ Iwan Bule kok sampai segitunya," ketus Nasir.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian perlu memanggil Iwan Bule untuk diminta klarifikasi nya.

"Ya artinya kalau diluar SOP saya kan tidak tahu apakah sesuai SOP atau tidak, tapi kalau memang sesuai dengan​ sop ya nanti kami Komisi III akan mempertanyakan. Tapi kalau diluar SOP tentu sudah kewajibanlah pimpinan Polri sebagai internal untuk mengklarifikasi itu keoada yang bersangkutan, kalau SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," demikian Nasir.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA