Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Wiranto: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres Pembentukan DKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 17:24 WIB
Menko Wiranto: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres Pembentukan DKN
Wiranto/Net
RMOL. Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan jalan pintas untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menurut dia, pembentukan DKN dilakukan guna menyelesaikan berbagai konflik horizontal atau sosial di masyarakat, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

"Ini bukan jalan pintas penyelesaian HAM masa lalu. Karena melihat kondisi aktual masyarakat saat ini,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dia menjelaskan, pembentukan DKN berangkat dari kondisi masyarakat saat ini yang gampang membawa sebuah masalah ke proses hukum, termasuk perkara-perkara kecil.

"Sekarang dikit-dikit ke penegak hukum, padahal itu masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara adat," kata Wiranto.

Tak hanya konflik sosial, masih kata dia, saat ini dalam masalah sengketa tanah masyarakat juga enggan menggunakan hukum adat yang berlaku, tetapi memilih proses hukum. Padahal di tiap-tiap daerah, ada hukum adat yang masih berlaku.

"Kita selesaikan secara musyawarah. Sesuai demokrasi Pancasila kita,” tuturnya.

Saat ini, kata mantan panglima ABRI itu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan DKN tersebut. Lembaga itu akan diisi 11 orang dari berbagai latar belakang.

"Sembilan sudah bersedia. Dua masih kita minta. Akan segera dibentuk,” demikian Wiranto

Sebagaimana diketahui, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1) lalu.

Kebijakan ini banyak menuai dukungan dan kritikan. Salah satu kritikan dilontarkan Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah yang mempertanyakan urgensi pembentukan DKN yang digagas Wiranto.

Menurut dia, sudah ada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial. UU tersebut telah mengatur dengan jelas tentang penanganan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA