Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi Terkait Terorisme Dalam RUU Terorisme Diperberat Dan Diperluas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Januari 2017, 19:25 WIB
Sanksi Terkait Terorisme Dalam RUU Terorisme Diperberat Dan Diperluas
Ilustrasi
rmol news logo Revisi atas Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Terorisme merupakan perluasan atas UU yang sudah ada.  Nantinya segala perbuatan yang mengandung teror, termasuk bergabung dalam organisasi teroris,  dapat dipidana.

"Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS maka bisa dijerat dengan undang-undang ini," kata anggota Pansus RUU Teroris, Arsul Sani, dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Terorisme, bertema "TNI dan Polri Berbagi Tugas, Pemberantasan Terorisme Ditangan Siapa?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Begitu juga dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi.

"Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” sambung Arsul.

Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan.

"Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul lagi.

Perluasan lain, lanjut Arsul, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. "Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan," tegasnya.

Arsul menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini adalah defenisi teroris itu sendiri. Defenisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA