Penangkapan terjadi pada Rabu lalu (25/1), dilakukan atas informasi warga. Lima WNA tersebut ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi atau paspor. Mereka masuk ke Indonesia melalui "jalan-jalan tikus" di perbatasan Sepadan, dengan alasan mencari hiburan di kafe sekitar Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dalam keterangan pers Dinas Penerangan Kostrad, Komandan Satgas 502 Mayor Inf Febi Triandoko menjelaskan, lima WNA tersebut masih di bawah pengaruh alkohol ketika ditangkap. Mereka juga sempat menolak diperiksa, sehingga Satgas Pamtas terpaksa membawa ke Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502 Kostrad.
Lima orang WNA asal Malaysia yang ditangkap tersebut yaitu, Ujon Anak Maling (34), Kimin Anak Bugek (39), Jacky Anak Luju (32), Bengkong anak Bajut (52) dan Mail Anak Ngadan (40). Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Hingga berita ini dilaporkan, mereka masih diamankan oleh Satgas Pamtas dan akan diserahkan ke pihak Imigrasi Badau.
Lebih lanjut, Febi mengungkapkan, pelintas batas asal Malaysia kerap memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar. Perlu dilakukan pengamanan secara ketat dan penegakan aturan hukum yang tegas guna memberikan efek jera.
[ald]
BERITA TERKAIT: