"Kami akan kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas II A Merauke, Yan Wely Wiguna.
Tujuh warga Tiongkok yang diamankan ini menurut Yan datang secara resmi dan memiliki paspor serta izin tinggal. Namun dari hasil pemeriksaan, izin tinggal mereka sudah habis.
"Ada yang sudah dua bulan bahkan ada yang sudah hampir satu tahun habis masa berlakunya. Mereka juga tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris," ungkap Yan, sebagaimana dilansir
JPNN.Ketujuh WNA Tiongkok tersebut masing-masing Wang Hiu Yong, Kang Yong Yong, Cui Kai, Liu Han Seng, Yu Hong Xiu, Yin Jun Feng, dan Zhao Shu Hua, enam pria dan satu wanita.
[ysa]
BERITA TERKAIT: