Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penertiban Lantamal III Mendapati Sertu Sewa Rumah Pensiunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Januari 2017, 14:02 WIB
Penertiban Lantamal III Mendapati Sertu Sewa Rumah Pensiunan
rmol news logo Seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Sertu kedapatan mengontrak di rumah negara yang dihuni pensiunan TNI AL.

Ironi itu terungkap dari kegiatan penertiban rumah atau tanah negara (kavling) di Komplek TNI Angkatan Laut Sunter Kodamar, Jakarta Utara, pada Kamis malam lalu (12/1).

Para penghuni yang tidak berhak tinggal di sana didata dan diperingatkan agar segera pindah dan mencari rumah kos atau kontrakan di tempat lain.

Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) I Ketut Suardana, penertiban rumah atau tanah negara TNI AL yang ada di wilayah Lantamal III Jakarta akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

"Sasaran pengecekan tersebut, selain menertibkan orang-orang yang tidak berhak tinggal, juga upaya mencegah peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata Ketut, dalam rilis Dispen Lantamal III Jakarta.

Sebelum penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan pendataan serta sosialisasi terhadap warga komplek melalui Surat Edaran kepada RT/RW di komplek setempat.

Dalam waktu sekitar 3 jam, tim penertiban Lantamal III yang terdiri dari Provost, Sintel, Diskum, Disminpers, Yonmarhanlan dan Dispen mendapati sekitar 48 orang yang kos dan kontrak di Komplek TNI AL Sunter. 

Lantamal III berupaya menekankan kembali kepada penghuni rumah atau tanah negara untuk mentaati peraturan sesuai dengan Surat Edaran KSAL Nomor: SE/01/VII/2003 Tanggal 31 Juli 2003 tentang Penjelasan Surat Keputusan KSAL Nomor: Skep/344/II/2003 Tanggal 24 Februari 2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI AL.

Di situ terdapat ketentuan bagi penghuni untuk  tidak menggunakan rumah atau tanah negara untuk keperluan bukan sebagaimana mestinya, antara lain tempat usaha, kantor kegiatan partai dan sebagainya, serta tidak menyewakan dan menjual kepada orang lain. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA