Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teror DAAI TV Lewat Facebook, Pemuda Asal Medan Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Januari 2017, 00:40 WIB
Teror DAAI TV Lewat Facebook, Pemuda Asal Medan Dibekuk Polisi
rmol news logo Iseng, itulah yang menjadi alasan WH (23), warga asal Medan, Sumatera Utara, terkait aksi teror yang dilakukannya terhadap stasiun DAAI TV, beberapa waktu lalu.

Bujangan empat bersaudara itu pun harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (5/1).

"Enggak ada maksud neror, Bang. Iseng aja aku," ungkap tunakarya yang pernah meneror gedung Trans TV itu saat tiba di Polda Metro Jaya (PMJ).

Aksi iseng WH bermula saat dirinya bergabung ke Fanpage Facebook (FB) Refleksi DAAI TV menggunakan akun palsu Andrew.

Dalam terornya tanggal 2 Januari 2017 pukul 12.50 WIB, WH juga menyertakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang," ujar Dir Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membacakan teror yang dibuat WH.

Ancaman di fanpage itu pun disusul dengan sebuah note atau catatan di akun FB "Andrew", berjudul "Bom akan meledak" yang diunggah pukul 12.53 WIB.

Panik dengan "surat kaleng" itu, pihak DAAI TV pun melapor ke PMJ. Menindaklanjuti hal itu, Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ mengontak pihak FB untuk melacak Internet Protocol (IP) Address akun FB Andrew tersebut.

"Setelah itu, dari FB memberikan alamat rumah di Jalan Langkat, Medan, Sumut," ungkap Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu.

Tim Cyber Crime PMJ pun berangkat ke Medan bersama Kapolsektro Penjaringan, Jakut Komisaris Bismo Teguh Prakoso didampingi Kanit Reskrimnya Ajun Komisaris Rohmat.

WH pun dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya Rabu (4/1) pukul 23.00 WIB.

Tak hanya WH, petugas juga mengamankan ponsel merek Nokia warna merah hitam dan tablet Advan warna putih. Seperangkat gadget itu digunakan WH untuk meneror stasiun TV yang berada di bawah Yayasan Buddha Tzu Chi tersebut.

Kepada penyidik, WH juga pernah menggunakan akun palsu dengan nama Willian saat meneror stasiun Trans 7, bulan Oktober 2015 lalu.

"Kasus ini yang kedua kali dilakukan. Pertama kali, saat yang bersangkutan meneror gedung Trans 7 agar segera dikosongkan tahun 2015 lalu," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Polisi sendiri masih mendalami motif WH melakukan hal tersebut. Ia baru diperiksa sekali di Polrestabes Medan pagi tadi.

Meski demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, WH dijerat Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, WH terancam hukuman maksimal12 tahun penjara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA