"Saya sudah perintahkan pada jajaran Polri, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap dan (segera) proses. Itu pelanggaran hukum," tegas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Senin (19/12).
Langkah preemptive akan ditempuh jajaran Polri untuk menghadapi kebiasaan sweeping atau razia sepihak oleh sejumlah ormas. Apalagi, jika sweeping tersebut bersifat merugikan atau pengrusakan benda-benda tertentu.
"Saya perintahkan ke jajaran saya agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, berupa pengancaman, mengambil barang, atribut, tangkap. Itu namanya kekerasan, penganiayaan, seperti yang di Solo, ada yang dipukul. Tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," jelas mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Diketahui sebelumnya, aksi sweeping sempat terjadi di kawasan Bekasi akibat rumor sebuah perusahaan mewajibkan karyawannya, termasuk yang beragama Islam, untuk menggunakan atribut Natal dalam bekerja.
Bahkan, Polrestro Bekasi Kota sempat mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota merujuk pada fatwa MUI yang mengharamkan pemakaian atribut keagamaan non Muslim.
Dalam SE itu, polisi merekomendasikan agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan keyakinannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: