Anggota Komisi I Tantowi Yahya mengatakan, Undang-Undang Terorisme yang saat ini masih terjadi silang pendapat soal perlu tidaknya TNI diikutsertakan atau tidak dalam pemberantasan terorisme harus segera dirampungkan.
"Kalau masalah terorisme, undang-undang yang saat ini masih dalam pembahasan. Karena masih terjadi dua pendapat apakah TNI diikutsertakan atau tidak dalam pemberantasan terorisme atau ini tetap menjadi domain polisi," jelasnya di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (20/10).
Untuk itu, Tantowi menyarankan agar TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Menurutnya, apabila TNI dilibatkan maka kekuatan aparat dalam memberantas terorisme akan semakin besar.
"Dukungan TNI dalam penanggulangan terorisme semakin lama semakin besar. Sudah saatnya kita memperkuat diri, tidak hanya mengandalkan kekuatan polisi yang ada. Kalau TNI dilibatkan tentu kekuatan kita dalam mengkonter aksi teroris itu semakin besar," bebernya.
Dia memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga tidak menyalahi aturan. Karena ada bidang-bidang tertentu yang merupakan bagian dari tugas TNI, seperti penanggulangan anggota kelompok teroris yang bersembunyi di hutan belantara dan medan-medan sulit yang lain.
"Ada bidang-bidang tertentu yang merupakan tugas TNI. Misalnya teroris yang ada di hutan dan di daerah-daerah yang sulit itu kan bukan domain polisi. Sehingga keterlibatan militer dalam penanggulangan dan penumpasan teroris menjadi relevan," demikian Tantowi.
[wah]
BERITA TERKAIT: