Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panglima TNI: Laporkan Jika Ada Prajurit Tidak Netral Di Pilkada, Tapi Jangan Bikin Isu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 September 2016, 07:26 WIB
Panglima TNI: Laporkan Jika Ada Prajurit Tidak Netral Di Pilkada, Tapi Jangan Bikin Isu
Gatot Nurmantyo/Puspen TNI
RMOL. Prajurit TNI diingatkan tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Bila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, kemarin.

Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan dengan disertai bukti kuat jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu.

"Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi serentak nanti berlangsung gembira.

"Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat," imbuhnya.

Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota.

Gatot menambahkan, dari laporan yang diterimanya, situasi jelang Pilkada sejauh ini kondusif dan aman. 

"Mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," harapnya.

TNI, lanjut Gatot, akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokasi berdasarkan permintaan dari kepolisian.

Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar undang-undang," tandas mantan kepala staf Angkatan Darat tersebut.

Diketahui berdasarkan ketentuan UU 34/2004 tentang TNI, pasal 7 Ayat (2) menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.[wid]

 

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA