Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Kapal 'Nakal' Tertangkap Di Perairan Sulawesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2016, 08:57 WIB
3 Kapal 'Nakal' Tertangkap Di Perairan Sulawesi
Foto: Humas Bakamla RI
rmol news logo Kal Birang yang tergabung dalam Operasi Nusantara Vll kembali menangkap tiga kapal ikan ‘nakal’. Kali ini di Perairan Sulawesi pada Selasa (6/9).

Ketiga kapal 'nakal' tersebut yakni KMN Sinar Namboa, KMN Minahasa Bone, serta KMN Pikri Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, KMN Sinar Namboa (GT 5) tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), termasuk sertifikat nakhoda dan tidak ada tanda selar. Kapal yang dinakhodai Ngewa itu dianggap melanggar UU 31/2004 pasal 98 tentang Perikanan, dengan pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu juga melanggar UU 17/2008 pasal 112 jo pasal 146 UU 21/1992 tentang Pelayaran dengan pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp 6 juta.

Sementara itu KM. Minasa Bone (GT 5) dengan nakhoda Aswin pun serupa kedapatan berlayar tanpa SPB, tidak ada tanda selar. dan sertifikat nakhoda dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan untuk KMN Pikri Jaya (GT 5) dengan Nakhoda H. Narang dikenai pasal berlapis karena tidak ada sertifikat kesempurnaan, juga SIUP dan SIPI dengan ancama pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 2 miliar.

Sebagaimana rilis dari Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono juga disebutkan bahwa ketiga kapal ikan ‘nakal’ tersebut telah dikawal ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA