Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gatot Dalami Kasus Bentrok Prajurit Sama Warga Sarirejo

Bentuk Tim Khusus Sengketa Lahan Sumut

Sabtu, 20 Agustus 2016, 08:00 WIB
Gatot Dalami Kasus Bentrok Prajurit Sama Warga Sarirejo
Jurnalis yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Pangkalan Udara TNI AU Suwondo/Net
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta-fakta terkait bentrok dengan warga Sarirejo di Pangkalan Udara (Lanud) Suwondo, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/8).
 
Gatot akan menindak anak buahnya yang terbukti melaku­kan pelanggaran dalam kasus bentrok dengan warga Sarirejo.

"Kami masih menunggu hasil penyelidikan. Jika ada pelang­garan, kita berikan sanksi," kata Gatot di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun demikian, Gatot memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ben­trok di Sumut.

"Sebagai Panglima TNI, saya mohon maaf. Saya sudah mem­bentuk tim investigasi yang nanti akan menyampaikan hasil dari investigasi tersebut. Tim itu sekarang sudah bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot menegas­kan, tak ada pelanggar yang tidak dihukum. Namun, hukuman bagi pelanggar harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Pelanggar ya pasti dihukum. Tapi yang jelas, soal lahan, masyarakat silahkan mengaju­kan dengan proses hukum, biar hukum yang menentukan. Kalau kami hanya sekedar menjaga saja," katanya.

Gatot menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa antara warga Sarirejo, Medan, itu akan dibangun rumah prajurit yang ditargetkan tahun ini selesai.

"Secara hukum tanah yang akan dibangun itu milik negara yang dikelola oleh TNI AU," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi te­gas kepada prajuritnya yang ter­bukti melakukan penganiayaan terhadap warga saat bentrok.

"Proses penyelidikan untuk mengetahui siapa-siapa saja, baik masyarakat maupun pra­jurit TNI AU yang terbukti bersalah, sehingga akan mem­permudah proses hukum selan­jutnya," kata Jemi.

Menurut dia, TNI AU tidak akan menutup-nutupi kesalahan prajuritnya. Bila memang ter­bukti bersalah, dipastikan praju­rit TNI AU yang terlibat bentrok dengan warga di Medan pasti akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tindakan ini mengindikasi­kan tidak ada prajurit TNI AU yang kebal hukum. Artinya, se­mua prajurit memiliki kedudu­kan yang sama di mata hukum," ujar Jemi.

Ia menjelaskan, peristiwa bentrokan berawal saat ada yang memprovokasi warga bahwa TNI AU akan menggusur tanah warga. Padahal, kata dia, sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan rencana pembangunan rusun untuk prajurit di tanah yang tidak ada penduduknya.

Kemudian, kata dia, warga terprovokasi dengan menggelar aksi menutup akses jalan dengan cara membakar ban dan kayu.

Melihat kondisi tersebut, lan­jut dia, prajurit AU yang bertu­gas melaksanakan pengamanan aset negara berupa tanah seluas 5,6 hektar di Sarirejo segera mengambil tindakan persuasif dengan mematikan api dan me­minta warga untuk mundur.

Pada saat prajurit TNI AU meminta warga untuk men­jauh dari lokasi, terjadilah aksi saling dorong antara para praju­rit TNI AU dan warga.

Saat itulah, kata dia, salah seorang warga melakukan aksi pelemparan batu ke arah praju­rit TNI AU sehingga mengenai kepala Kopda Wiwin.

"TNI AU sangat prihatin dengan peristiwa ini karena semestinya untuk menyelesai­kan permasalahan sengketa tanah digunakan jalur hukum, bukan dengan melakukan aksi demonstrasi menutup akses jalan umum. Selain berpotensi anarkistis, aksi menutup jalan juga mengganggu ketertiban dan hak masyarakat untuk menggu­nakan jalan umum," katanya.

Permasalahan status tanah antara TNI AU dan masyarakat Sarirejo, Medan, sebenarnya sudah final sejak tahun 1995.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, telah diputuskan bahwa status kepemilikan tanah merupakan IKN Kemenhan cq TNI AU dalam hal ini Lanud Suwondo Medan. Sementara itu, hak garap ada di masyarakat.

"Bila semua pihak memahami hal ini, tentunya sengketa tanah seluas 5,6 hektar antara TNI AU dan masyarakat tidak perlu dibe­sar-besarkan," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA