"Jangan tarik-tarikan TNI ke ranah penegakan hukum. Karena TNI bukan aparat penegak hukum," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (25/7)
Dia menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, secara tegas telah disebutkan jika Indonesia merupakan negara hukum. Atas dasar itu, di dalam upaya penanggulangan teroris, negara juga harus mengedepankan norma-norma hukum yang berlaku.
"Kami khawatir jika kewenangan TNI ditambah, maka akan memuncul persoalan pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga, masyarakatlah yang nantinya justru akan dirugikan. Seharusnya dibaca secara utuh pasal NKRI harga mati itu seperti apa. Dengan ayat (2) dan ayat (3). Jangan keliru memahami NKRI harga mati," demikian Busyro.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: