Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Ilegal di Laut Seram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Juli 2016, 03:23 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Ilegal di Laut Seram
foto: istimewa
rmol news logo KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 milik Bakamla RI dari jajaran Zona Maritim Wilayah Timur (Ambon) menangkap kapal ikan ilegal (illegal fishing) bernama KM. Inka Mina-973 di perairan Laut Seram, baru-baru ini.

Kepala Zona Maritim Timur (Ambon) Vetty Viona Sakalay mengatakan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin dokumen penangkapan ikan.

"KM. Inka Mina 973 yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk  penangkapan ikan," kata dia di Jakarta, Kamis (30/6).

Terpisah, Komandan KN. Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H menceritakan kronologi penangkapan KM. Inka Mina-973 tersebut. Menurutnya, saat KN. Ular Laut dengan nomor lambung 4805 berpatroli ada gelagat yang janggal dari kapal tersebut, sehingga diperintahkan kapal untuk merapat.

"Setelah kapal motor tersebut merapat pada lambung kanan KN. Ular Laut 4805, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa nakhoda tidak dapat menunjukan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut."

Karenanya, lanjut Bambang, dia langsung memerintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong Ambon untuk selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA