
. Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia.
Rita dituduh telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.
"Harus dipastikan peradilan transparan, Dia punya pengacara yang layak. Keadilan bagi ter tuduh (Rita)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Selasa, 31/5).
Meski demikian, politisi PAN ini menekankan bahwa, meskipun pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap Rita, akan lebih baik jika upaya hukum itu dibarengi dengan upaya diplomasi oleh pemerintah.
"Akan lebih baik pemerintah melakukan upaya diplomasi, sehingga tidak di ekekusi (mati). Maksimal kan langkah diplomasi," pungkasnya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: