Sutiyoso selaku Kepala BIN meminta agar BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan terduga teroris.
Permintaan tersebut ditanggapi tim ahli Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Muladi. Dia mengkhawatirkan bakal terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika kewenangan BIN diperluas.
"BIN, TNI, BNPT diusulkan memiliki kewenangan menangkap, saya kira tidak boleh karena berpotensi terjadi ekses pelanggaran HAM," terang Muladi, kepada wartawan, Jumat (22/1).
Dia tetap menolak ide itu walau Sutiyoso mengklaim pihaknya sudah jauh hari sebelumnya mendeteksi ancaman terorisme namun tak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak ada kewenangan lebih.
Kekhawatiran Muladi bertambah karena penangkapan oleh BIN bersifat tertutup, tidak diketahui publik. Hal ini bisa mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme.
"Nanti kembali pada masa lalu. Kalau yang menangkap BIN enggak jelas periksanya di mana," tegasnya.
Prof. Muladi pun menyarankan agar BIN dan BNPT meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian apabila berhasil mendeteksi ancaman terorisme.
"Masalah kita kan sebenarnya di koordinasi,†kata Prof Muladi.
[ald]
BERITA TERKAIT: