Hal itu dikatakan Sutiyoso ketika jumpa pers di kantor BIN, Jakarta Selatan, Jumat (15/1), terkait serangan teroris di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, yang berlangsung kemarin pagi.
Dia tegaskan, BIN sudah melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran sesuai pasal 31 UU Intelijen Negara.
"Tetapi kemudian itu dilakukan tanpa penangkapan dan penahanan. Jadi, kami tidak punya kewenangan menangkap dan menahan," ujarnya.
Sutiyoso mengatakan, BIN bekerja dengan pembatasan yang diatur pasal 34 UU Intelijen Negara, yang berbunyi "Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan; dan bekerja sama dengan penegak hukum terkait".
"Kami sudah lakukan sesuai pasal 31 memberikan informasi saja, dan pembatasan oleh pasal 34," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: