Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kedaulatan Negara, Pengambilalihan FIR Mesti Segera Terwujud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 November 2015, 18:58 WIB
Soal Kedaulatan Negara, Pengambilalihan FIR Mesti Segera Terwujud
ilustrasi/ant
rmol news logo Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk mengambil alih Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau mencakup Batam, Tanjungpinang, dan Natuna yang saat ini masih dalam kendali Singapura

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, menjelaskan desakan mengambil alih FIR di wilayah kepulauan Riau terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Dan sudah beberapa kali pesawat militer Singapura menggunakan wilayah udara tersebut sebagai latihan perang.

"Terkait kedaulatan wilayah udara, Komisi V mendesak pemerintah untuk membuat roadmap pengambilalihan penguasaan atas wilayah udara di wilayah udara Indonesia termasuk kepulauan Riau dan Natuna yang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Fary dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/11).

Pengaturan mengenai kontrol udara Indonesia oleh Singapura sudah mengalami pembaharuan sejak 1946. Pada tahun 1995, Indonesia melakukan perjanjian pendelegasian FIR kepada Singapura dan diperpanjang pada 2013. Hal ini diatur melalui Keppres No.7/1996.

Pertemuan antara Indonesia dengan Singapura terkait pengembalian FIR wilayah Batam dan Kepri sempat dilakukan. Kesepakatannya adalah sesuai UU Nomor 1 tahun 2009, pengembalian otoritas pengelolaan udara tersebut dikembalikan paling lambat 15 tahun sejak UU itu diberlakukan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sepakat agar pemerintah segera meminta Singapura mengembalikan kendali FIR atau wilayah informasi penerbangan yang masih berada di teritorial RI.

"(FIR) itu hanya operasi navigasi dan keselamatan penerbangan. Jadi diminta pun bisa, tidak perlu merebut," ungkapnya.

Gatot menjelaskan, pada tahun 1995 pemerintah Indonesia menyerahkan FIR kepada Singapura. Hal ini dikarenakan fasilitas dan sumber daya manusia pada saat itu belum memumpuni dalam mengelola layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan udara (ALRS)

Menurutnya, dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan pemerintah sudah bisa mempersiapkan fasilitas dan sumber daya manusia untuk mengoperasikan FIR di wilayah Kepulauan Riau, Batam, dan Natuna. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA