Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Kostrad Tangkap Warga Malaysia yang Bawa Sabu dalam Inhaler

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 12 Maret 2015, 18:59 WIB
Anggota Kostrad Tangkap Warga Malaysia yang Bawa Sabu dalam Inhaler
rmol news logo Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri Kostrad di bawah Koops Rem 091/ASN Kodam IV/Mulawarman yang bertugas di pos Aji Kuning kembali mengamankan satu warga Malaysia.

Dikutip dari rilis Penerangan Kostrad (Kamis, 12/3), kali ini warga negeri jiran itu kedapatan membawa sabu seberat 280 miligram.

Modus yang digunakan menyelundupkan sabu juga tergolong baru. Sabu yang dibungkus plastik putih tersebut disamarkan dalam kemasan inhaler untuk mengelabui petugas.

Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri, Letkol Inf Agustatius Sitepu, mengatakan, pembawa sabu tersebut adalah warga Tawau, Malaysia, yang berencana mengunjungi saudaranya di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah.

"Yang diamankan atas nama TG, 32 tahun warga Jalan Titingan, Tawau, Malaysia. Rencananya dia akan mengunjungi saudaranya di Desa Bukit Harapan, Sebatik Tengah," jelas Agustatius.

Penangkapan TG sendiri berawal dari sweeping pendatang dari Malaysia yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri di pelabuhan tradisional Aji Kuning. Aji Kuning merupakan pelabuhan tradisional yang biasa digunakan oleh warga Sebatik menuju Kota Tawau, Malaysia.

Dalam sweeping tersebut, petugas mencurigai inhaler yang dibawa oleh TG. Saat memeriksa, petugas mendapati sabu seberat 280 gram.

"Anggota menemukan satu dek sabu yang disembunyikan di dalam inhaler tersebut. Anggota kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Sebatik Barat. Sementara, kasusnya masih dikembangkan," imbuh Dansatgas.

Polsek Sebatik Barat mengamankan sabu 280 gram, satu paspor, kemasan inhaler, dompet coklat berisi uang, dua ponsel, dan satu tas punggung. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA