Direktur Tipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, Bahtiar ditangkap dikediamannya, yakni Rumah Susun (Rusun) Dakkota, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (4/3) lalu.
"Dari rumah tersangka, aparat berhasil menemukan 2,8 gram shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng pengharum ruangan, dan sebuah bong alat hisab shabu," kata Brigjen Anjan dalam konferensi pers di Kantor Dit Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/3).
Dari hasil penelitian dan pengembangan, lanjutnya, shabu yang menjadi barbuk dalam penangkapan Bahtiar, berasal dari Negara Cina. Shabu tersebut masuk dari Cina melalui Malaysia, lalu ke Aceh. Dari kota Serambi Mekah, barang terlarang tersebut dibawa ke Jakarta, dan terakhir menuju ke Surabaya.
"Jadi saya tegaskan, ini betul jaringan internasional," ungkap Anjan sebagaimana diberitakan
RMOL Jakarta.
Menurut pengakuan Bahtiar, shabu 2,8 gram miliknya, berasal dari Bunda, yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya.
Selain itu, Bahtiar juga diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata ilegal. Hal dibuktikan dengan ditemukannya 22 pucuk senjata di rusun Bahtiar, pada saat penggerebekan.
"3 pucuk diantaranya merupakan senjata api (senpi) dan 19 sisanya merupakan airsoft gun," papar Anjan.
Aparat juga mengamankan 248 butir peluru dari masing-masing senjata yang ditemukan tersebut.
"Senpi-nya kalau kita lihat ini pabrikan. Bukan rakitan. Bagus-bagus ini. Makanya kita menduga ini dia dapat saat bertugas di daerah operasi," tutup Anjan.
[rmoljakarta/sam]
BERITA TERKAIT: