Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Tenggelamkan Perahu Kayu Milik Nelayan Asing Pencuri Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Desember 2014, 19:45 WIB
TNI Tenggelamkan Perahu Kayu Milik Nelayan Asing Pencuri Ikan
rmol news logo Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menenggelamkan tiga kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Demikian informasi yang diperoleh redaksi dari rilis yang dikirim Penum TNI. Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kapal asing pencuri ikan di perairan NKRI harus dikaramkan.
 
Dari foto yang diterima redaksi, kapal yang ditenggelamkan seusai dibakar itu nampak bukan kapal berukuran besar. Kapal dari Vietnam itu nampak terbuat dari kayu yang diperkirakan hanya bisa diisi dua atau tiga nelayan.

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.
 
Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu.
 
"Kami dorong kapal itu tiga mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter, ujar Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin.

Ditambahkannya, Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum.
 
Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
 
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yangberlaku dan manusiawi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA