Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Judul yang Pas, Mako Brimob Diserang bukan Bentrokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 November 2014, 14:57 WIB
rmol news logo Anggota Polri maupun TNI Angkatan Darat yang terbukti bersalah dalam kasus penyerangan di Batam, Kepulauan Riau, harus diproses secara hukum berlaku.

Demikian kesepakatan bersama Kapolri Jenderal Sutarman dan Kepala Staf TNI AD yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie.

"Kapolri dan Kepala Staf AD sepakat proses semua yang terlibat sesuai aturan undang-undang berlaku," kata Irjen Ronny di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Ronny meluruskan, peristiwa di Batam bukanlah bentrokan. Namun, penyerangan ke Markas Komando Brimob yang merupakan institusi milik negara.

"Kejadian ini Mako Brimob diserang jadi kawan-kawan juga melihat proporsional bukan bentrok. Judul penjelasan yang pas, Mako Brimob diserang. Penyerangan jelas pidana, dari segi hukum itu pidana, merusak bangunan, itu milik negara itu hukum pidana," tegas Ronny.

Tak hanya itu, Polri dan TNI juga bersepakat untuk meminta maaf ke masyarakat. Untuk korban tengah dilakukan proses penyidikan menggunakan Crime Sentific Investigation (CSI) olah TKP.

"Akan dicari solusi yang terbaik dalam rangka bangun komunikasi antar satuan baik dengan olahraga, seni atau komunikasi bentuk lain sesama anak bangsa ada kebersamaan dan persatuan di negeri ini," imbuhnya.

Masih kata Ronny, olah TKP sudah dilakukan sejak tadi malam dan rampung.

"Sekarang ini mencari barang bukti yang digunakan," tambahnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA