Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPRD Tolak Rencana Ridwan Rekrut Perwira Kopassus Jadi Kepala Satpol PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 00:28 WIB
Anggota DPRD Tolak Rencana Ridwan Rekrut Perwira Kopassus Jadi Kepala Satpol PP
ilustrasi/net
rmol news logo Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dikabarkan merekrut perwira TNI berpangkat Mayor dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Jika niat itu betul terwujud, maka ini merupakan ketika kali jabatan kepala dinas diduduki orang yang berasal dari luar PNS Pemkot Bandung. Niatan ini juga sekaligus memutar jarum jam sejarah, Satpol PP Kota Bandung kembali dipimpin seorang Mayor TNI seperti saat Almarhum Letnan Kolonel Ateng Wahyudi memimpin Kota Bandung periode 1980-1985.

Namun, anggota DPRD Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura, Ade Fahruroji, menolak ide itu. Menurut dia, alasan yang disodorkan Walikota demi disiplin personil Satpol PP adalah sulit diterima. Dia mengatakan, bukan kedisilplinan yang menjadi masalah evektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP, tapi konsistensi dan integritas moral-profesional yang dibutuhkan.

Dia meminta, sebelum menetapkan Perwira TNI menjadi orang ketiga dari luar Pemkot Bandung, Ridwan Kamil sebaiknya mengkaji ulang. Ada beberapa pertimbangan. Bukankah kebijakan ini kontraproduktif dengan pendekatan humanis yang digalang banyak Pemda dalam menertibkan PKL seperti disimbolkan dengan Pol PP cantik? Apakah kebijakan ini tidak akan menurunkan kinerja PNS akibat kekecewaan karirnya terhalang orang luar? Akankah kebijakan ini berpotensi mengecilkan institusi dan mengabaikan tatanan kordinasi segenap pihak terkait penyelenggaraan tugas Satpol PP? Lalu, apakah mekanisme rekrutmen sudah sesuai perundang-undangan?

"Dengan tujuan mengakselerasi efektivitas Satpol PP dalam menciptakan ketertiban, maka kebijakan merekrut Perwira TNI menjadi Kasatpol PP bisa dipandang sebagai bentuk pengecilan institusi TNI. Mengingat secara kelembagaan, TNI sudah berperan besar memberikan dukungan penuh terhadap Satpol PP sebagai implementasi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI," ujarnya dalam penjelasan tertulis kepada redaksi (Senin, 13/10).

Menurut Ade, ketika TNI secara kelembagaan sudah efektif memberikan bantuan, maka menarik satu perwiranya untuk memimpin Satpol PP menjadi tidak urgen dilakukan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA