Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Kelautan Disetujui, Bakorkamla Resmi Jadi Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Oktober 2014, 11:50 WIB
rmol news logo Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhitung sejak disetujuinya UU tentang Kelautan oleh DPR RI pada Senin (29/9) kemarin.

Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla. Oleh karena itu, kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla disesuaikan dengan UU tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakorkamla, Laksma Maritim Eko Susilo Hadi melalui keterangan persnya di Jakarta (Kamis (2/10),

Eko Susilo juga menyebutkan, sambil menunggu finalisasi ortala Bakamla, Bakorkamla akan terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) Keamanan Laut sesuai dengan amanat PerPres No.39 Tahun 2013, yang secara ekplisit dikatakan bahwa presiden menghendaki Bakamla dibentuk tahun 2014.     PerPres tentang struktur organisasi, tata kerja dan personal Bakamla ini sesuai UU Kelautan harus ditetapkan dalam waktu paling lama enam bulan.

"Maksud pembentukan Bakamla tersebut dalam adalah rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia," ujar Eko Hadi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan Lemhanas PPRA ke-51.

Oleh karena itu, lanjut Eko Hadi, pasal 24 ayat 3 UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diurai lebih dalam, Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan - memeriksa-menangkap-membawa-menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.
 
Terkait dengan itu, Eko menambahkan, kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
 
Pada saat yang sama dijelaskan pula rencana penandatanganan MOU antara China National Space Administration (CNSA) dan Bakorkamla RI terkait dengan Kerjasama Proyek Aplikasi Penginderaan Jarak Jauh Stasiun Bumi (Remote Sensing Satellite Application Ground Stations). Penandatangan kerjasama akan dilakukan di kantor Bakorkamla, Jakarta pada Senin (6/10) mendatang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA