Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koordinasi Berbelit, Bakorkamla Diusulkan Jadi Bakamla Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 10 September 2014, 10:42 WIB
rmol news logo Indonesia dinilai belum memiliki lembaga yang secara terintegrasi dapat menangani seluruh permasalahan keamanan wilayah laut.

"Kalau sekarang ada instansi yang bergerak di laut, tapi secara koordinasi dan kewenangan juga berbelit," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanab Laut (Bakorkamla), Laksdya TNI, Desi Albert Mamahit di Batam, Rabu (10/9).

Atas dasar itulah ia menilai pemerintah mendatang perlu segera mengubah Bakorkamla menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Perlu diketahui, Bakorkamla saat ini adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bakorkamla sendiri bertugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.

Perubahan Bakorkamla menjadi Bakamla telah digaungkan sejak tahun 2013 lalu, tepatnya sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014, serta persetujuan Presiden RI tanggal 24 Desember 2013 tentang Perubahan UU 6/1996 tentang Revitalisasi Bakorkamla menjadi Bakamla yang didukung sistem peringatan dini.

Mamahit mengatakan, bila Bakamla berhasil dibentuk maka operasi pengamanan laut dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

"(secara anggaran) Kira-kira bisa hemat empat triliun," hitung Marmahit.

"Hitungannya seperti ini, sekarang Angkatan Laut anggarkan sekian rupiah. Polisi air anggarkan 11 triliun setiap tahunnya. Bila dioperasionalkan di bawah Bakamla bisa ditekan jadi 6-7 triliun," sambungnya.

Selain itu, Mamahit juga menyebut bahwa dengan terbentuknya Bakamla juga bisa memberikan payung hukum bagi badan tersebut untuk melakukan operasi penjagaan wilayah maritim Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA