Panglima TNI setujui Validasi dan Reposisi STTAL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 September 2014, 19:43 WIB
Panglima TNI setujui Validasi dan Reposisi STTAL
foto:puspen tni
Kecil Besar
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyetujui validasi, reposisi dan peningkatan organisasi  Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) setelah mendengarkan paparan Wakasal, Laksdya TNI Didit Herdiawan dan Komandan Kobangdikal Laksda TNI Widodo di ruang rapat Subden Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat 2 Jakarta, Selasa (9/9).
 
Validasi, reposisi dan peningkatan organisasi STTAL dianggap penting karena dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan. Antara lain, pertama diberlakukannya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang membawa konsekuensitas perlunya sistem Pendidikan Pengembangan Iptek (Dikbangiptek) di lingkungan TNI AL sesuai standar nasional.

Kedua, seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran dan tungsi yang diemban, STTAL membutuhkan jalur koordinasi dan rantai birokrasi yang lebih efektif dan efisien baik di lingkungan TNI AL maupun dalam hubungannya dengan institusi lain.  Hasil studi banding menunjukkan semua perguruan tinggi negeri (kedinasan) yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga kedudukannya di bawah menteri atau kepala lembaga seperti STAN, STPDN, PTIK, STIN, STSN, dll, dipimpin oleh pejabat dengan kelas jabatan bintang satu, dua dan tiga.
 
Ketiga, karakteristik program Dikbangiptek di STTAL sangat berbeda dengan program pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh Kobangdikal pada umumnya (Diktuk, Dikma, Dikbangspes, Dikbangum). Hal ini menjadikan STTAL belum bisa fokus dalam mengelola penyelenggaraan kegiatan pendidikan tingginya. STTAL membutuhkan otonomi kampus atau kemandirian dalam tata kelola kelembagaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU.
 
Keempat, program Pascasarjana menambah cukup berat beban kerja yang diemban oleh STTAL. Berdasarkan analisa, diperoleh data indeks beban kerja STTAL mencapai 175 persen (kategori sangat tinggi).

Kelima, berdasarkan hasil evaluasi jabatan diperoleh data nilai jabatan (job value). Komandan STTAL mencapai nilai 3.370, yakni berada diantara rentang nilai 3.155-3.600, di mana menurut Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan, seharusnya dijabat oleh pejabat dengan kategori kelas jabatan 15 (Laksma/Brigjen).
 
Upaya validasi dilakukan dengan merubah struktur organisasi sesuai dengan tata kelola yang memenuhi ketentuan UU. Reposisi dilakukan dengan memindahkan kedudukan STT AL yang semula di bawah Kobangdikal menjadi Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal.

Peningkatan organisasi dilakukan dengan menaikkan kelas jabatan pengawak organisasi disesuaikan dengan Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA