Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman di Batam (Kamis, 24/4).
Ia menjelaskan, dalam operasi pengawasan yang digelar pada bulan Maret 2014 itu, Polsus PWP3K dengan menggunakan Kapal Pengawas Hiu 010 menangkap KM. PENYU dengan tonase 27 GT, mengamankan 3.680 keping dalam kondisi utuh, dan 327 keping dalam bentuk fragmen atau pecahan.
BMKT yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas benda-benda berbahan dasar keramik yang berbentuk guci, tempayan, mangkuk, dan bentuk lainya, yang diperkirakan telah berumur ratusan tahun.
BMKT merupakan salah satu sumber daya di laut yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan nilai ekonomi yang tinggi.
"Oleh karena itu, sesuai tugas dan fungsinya, KKP melakukan pengawasan untuk menjaga sumber daya tersebut dari aksi survei maupun pengangkatan ilegal," ujar Syahrin.
Selanjutnya, kapal beserta 12 orang kru kapal dan barang bukti saat ini berada di Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahrin menambahkan, Polsus PWP3K yang baru resmi dikukuhkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Cicip Sutardjo pada akhir tahun 2013 ini telah menunjukkan kinerja yang cukup membanggakan
.[wid]
BERITA TERKAIT: