Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CENTURYGATE

Robert Tantular Bersaksi untuk Budi Mulya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 April 2014, 11:24 WIB
Robert Tantular Bersaksi untuk Budi Mulya
robert tantular/net
rmol news logo Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan direktur utama Bank Century, Robert Tantular.

"Saksinya ada lima yang mulya salah satunya Robert Tantular," kata Jaksa KMS Abdul Roni.

Selain Robert, Jaksa KPK memanggil saksi lainnya, mereka adalah, Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan pegawai LPS Nur Cahyo.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dikatakan Budi Mulya menerima bilyet giro sebesar Rp 1 miliar dari Bank Century, setelah bank tersebut mengajukan bantuan likuiditas ke BI.

Padahal, terdakwa dianggap tahu bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.

Budi Mulya didakwa memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.

Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA