"Orang Indonesia sangat sedikit melakukan kejahatan di India, tapi orang India banyak yang melakukan kejahatan di negaranya kemudian lari ke sini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Hasanuddin menegaskan, pihak Komisi I sudah mengkonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri bahwa India telah meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
"Jadi kita harapkan di Indonesia, DPR dan pemerintah segera meratifikasi untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia dan di India," tuturnya.
Menurut Hasanuddin, keuntungan yang didapat dengan meratifikasi perjanjian tersebut adalah adanya kepastian hukum di kedua belah pihak.
"Jika ada pelanggar hukum di Indonesia kemudian lari ke India maka kita dapat melakukan penyelamatan aset-aset" ungkapnya.
Hasanuddin mengungkapkan juga, sebenarnya telah ada MoU melalui Interpol mengenai kerja sama hukum antara Indonesia dan India. Tapi, pihak kepolisian meminta untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut agar legalitasnya lebih kuat.
[ald]
BERITA TERKAIT: