Pengumuman nama baru lembaga antidoping tersebut dilakukan di Kemenpora, Jumat (4/2). IADO pun kini resmi menjadi lembaga antidoping independen dan profesional dari Indonesia.
Disampaikan Menpora Zainudin Amali, perubahan nama ini membuat IADO ini tidak lagi jadi bagian dari Kemenpora. Namun, IADO masih akan mendapat subsidi dana dari pemerintah untuk keperluan operasional.
"Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu," kata Amali, Jumat (4/2).
"Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah," imbuhnya.
Pencabutan sanksi tersebut disampaikan WADA kepada LADI secara virtual pada Rabu pagi (2/2) waktu Kanada atau Kamis dinihari WIB (3/2) dini. Selain Indonesia, Thailand ikut bebas dari sanksi.
Di sisi lain, meski sanksi sudah dicabut, satgas yang dipimpin Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari tidak otomatis bubar. Lantaran masih ada satu tugas yang belum selesai, yakni investigasi soal kronologi penyebab LADI dapat sanksi WADA.
Okto berjanji akan memenuhi tugas tersebut, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Untuk urusan ini Okto akan menggaet pihak-pihak yang memang kompeten melakukan pengusutan.
"Tiga bulan ke depan WADA akan meninjau ulang. Ini hanya langkah permulaan. Jadi kalau kita tidak hati-hati kita akan kena sanksi lagi. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya," harap Okto.
BERITA TERKAIT: