"Kami tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu malam (16/3).
Namun demikian, meski kasus itu tidak berhubungan dengan jabatan La Nyalla sebagai ketua umum PSSI, Kemenpora tetap berharap La Nyalla memperhatikan statuta PSSI.
"Sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah. Siapa pun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa," jelas Gatot.
Gatot pun mencontohkan mantan Presiden FIFA Sepp Blatter yang mengundurkan diri dari jabatannya karena terlibat kasus suap.
Diketahui, Kemenpora dan PSSI selama ini terlibat perselisihan terkait SK Pembekuan 01307 yang membuat FIFA selaku organisasi sepak bola dunia menjatuhkan sanksi. Belum lama ini Mahkamah Agung juga menolak kasasi Kemenpora atas PSSI.
[wah]
BERITA TERKAIT: