Terancam Dibubarkan, BOPI Minta Pertimbangkan Duit Negara Yang Diselamatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Januari 2016, 11:44 WIB
Terancam Dibubarkan, BOPI Minta Pertimbangkan Duit Negara Yang Diselamatkan
heru nugroho/net
rmol news logo Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terancam dibubarkan merujuk surat rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 itu, Menteri Yuddy merekomendasikan untuk menonaktifkan 14 Lembaga Non Struktural (LNS), BOPI  dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) termasuk di antaranya. MenPAN menilai fungsi BOPI dan BSANK tumpang tindih serta tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi.

Sekjen BOPI, Heru Nugroho mengingatkan, dalam tiga tahun terakhir lembaga ini berperan besar dalam melakukan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang didasarkan  pasal 87 ayat (3) UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

BOPI juga mampu menjadi filter terhadap aturan (rules of the game) olahraga profesional yang tidak dijalankan dengan baik oleh Induk Olahraga bahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI).

"Mulai dari tinju, golf, Muangthai, basket profesional, Liga Voli Profesional, sampai yang teraktual kompetisi sepak bola profesional (Indonesia Super League) tak lepas dari pengawasaan yang dilakukan BOPI," jelasnya.

Keberadaan lembaga ini sebetulnya sudah lama, lanjut Heru, tapi namanya menjadi 'buah bibir' lantaran bersikap keras dan tegas terhadap PSSI, sewaktu ingin menggelar kompetisi Indonesia Super League 2015.

"Kami berperan besar menertibkan klub-klub sepak bola profesional yang tidak punya NPWP dan mengemplang pajak. Selain itu, kami juga menjaga dan mengawasi hak-hak pemain (baca: gaji) yang terabaikan bahkan tertunggak sampai berbulan-bulan yang jumlahnya miliaran," kata Heru.

BOPI dengan tegas tidak memberikan rekomendasi pertandingan selama semua persyaratan profesional tidak dijalankan yang justru diabaikan induk olahraga (PSSI) selama bertahun-tahun.

Jika menilik dua landasan hukum tersebut di atas sangat jelas fungsi serta peran BOPI.

Sebagai catatan pada tahun 2014, BOPI mendapatkan anggaran Rp 1,5 miliar dan hanya terserap Rp 750 juta. Sedangkan tahun lalu, anggaran BOPI yang dikucurkan sebesar Rp 1,38 miliar.

"Jumlah yang terbilang minim di tengah harus mengawasi begitu banyaknya olahraga profesional Indonesia yang ada saat ini," beber dia.

BOPI sendiri tak masalah jika dibubarkan mengingat itu hak prerogratif presiden tentunya berdasarkan hasil telaah.
 
"Tapi, negara juga harus melihat dalam kaca mata yang lebih luas. Betapa banyak uang negara yang terselamatkan lewat peran dan fungsi BOPI," Heru menegaskan.

"Alasan yang dikeluarkan Menpan RB terkesan bergurau. Mari kita senyum-senyum saja bila benar-benar dilakukan. Mau dibawa kemana olahraga professional negeri ini?" imbuh Heru.

Rencana menonaktifkan 14 Lembaga Non Struktural (LNS), dan BOPI termasuk di dalamnya hingga kini memang belum final. Karena harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat koordinasi khusus (Rakorsus) bersama Menkopulkam di ruang rapat Bima Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15 yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 29/1).[wid] 
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA