SEA GAMES 2015

Wasit Taekwondo Asal Indonesia Legal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Juni 2015, 09:42 WIB
rmol news logo Tudingan miring yang menyatakan kalau wasit taekwondo Indonesia di SEA Games tak sah dibantah keras wasit taekwondo internasional, Suwandi Gunawan. Menurutnya, para pengadil Indonesia di sana sudah diundang resmi oleh panitia pelaksana.

"Bila itu yang dimaksudkan di antaranya saya, tidak perlu dipertanyakan lagi legalitasnya. Itu karena saya dan seluruh wasit yang bertugas di Singapura mendapat undangan resmi dari organizing committee (panitia penyelenggara) SEA Games Singapura," tutur Suwandi di Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Selain Suwandi, Indonesia juga mengutus Rahadewineta di SEA Games. Suwandi  yang juga bertugas di partai final taekwondo mengatakan, dalam peraturan Federasi Taekwondo Dunia (WTF) disebutkan, pemanggilan wasit internasional dalam sebuah event adalah wewenang panitia penyelenggara, sepanjang wasit internasional tersebut disetujui WTF.

Perlu diketahui, dalam divisi perwasitan di WTF mempunyai peraturan dan ketentuan sendiri. Penugasan wasit internasional berhubungan langsung dengan wasit internasional yang bersangkutan tanpa harus melalui asosiasi atau federasi setempat.

"Organizing committee atau OC awalnya akan menawarkan kepada federasi nasional dari negara peserta dalam event untuk memberikan usulan nama-nama wasit internasionalnya, selanjutnya diseleksi OC," ujarnya.

Sementara itu, Grandmaster Lioe Nam Khiong yang dipercaya Organizing Committee SEA Games Singapura sebagai Competition Supervisory Board (CSB), enggan berkomentar tentang adanya protes yang muncul di ajang multievent dua tahunan tersebut.

"Saya tidak perlu menanggapi protes tersebut karena ditujukan kepada OC dan WTF. Biarlah mereka yang berkepentingan yang menjawab," tuturnya.[wid]


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA