Langkah PP PBSI itu pun dikritik sebagai politik pecah belah yang bukan saja membahayakan bulutangkis nasional namun juga olahraga Indonesia secara keseluruhan.
"Ini bisa menjadi trend berbahaya yang akan diikuti pihak lainnya sehingga membuat olahraga Indonesia makin terpecah belah," tegas Ketua Harian SIWO Pusat, Gungde Ariwangsa mengomentari pelaksanaan Musprov Luar Biasa PBSI Jakarta oleh caretaker Ketua Pengprov PBSI DKI, Umbu S Samapaty bentukan PP PBSI.
Dalam kondisi prestasi bulutangkis Indonesia yang makin terpuruk, menurut dia, seharusnya PP PBSI konsentrasi memperbaiki diri sendiri dalam pembinaan pemain agar bisa kembali merebut medali emas Olimpiade dan mengembalikan kejayaan di Piala Thomas maupun Uber Cup. Bukan justru terlalu jauh mengobrak-abrik rumah tangga PBSI Jakarta dengan menabrak tatanan aturan organisasi yang berlaku untuk PBSI dan juga olahraga Indonesia.
Gungde yang juga wartawan senior dari Harian Suara Karya itu sangat menyayangkan PP PBSI lewat duetnya mantan menteri Gita Wiryawan dan Sekjen Anton Subowo harus mengambil tindakan yang menabrak aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PBSI sendiri dan AD/ART Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"SIWO tidak ingin berpolemik pada landasan hukum yang dipakai PP PBSI pimpinan Gita membekukan PBSI DKI karena masalah itu sudah secara gamblang dikecam oleh pelaku olahraga nasional.
Hanya saja, sambung dia, SIWO ingin mengingatkan bahwa langkah PP PBSI itu berbahaya bagi olahraga Indonesia.
Ia juga mengingatkan, harga yang sangat mahal bila kebesaran PBSI sebagai induk organisasi cabang olahraga yang berapa kali berjasa mengharum nama bangsa dan negara di forum internasional dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Apalagi bila dilihat tindakan itu ditujukan pada Icuk yang mantan juara dunia dan pelaku olahraga yang telah mendedikasikan hidupnya secara penuh untuk olahraga. Mulai dari menjadi atlet, membangun klub, sampai melahirkan atlet dengan prestasi dunia," paparnya.
SIWO, kata Gungde, melihat apa yang dilakukan Gita dan Anton merupakan bentuk kesewenang-senangan, karena tidak mengindahkan pasal-pasal dalam ART KONI maupun ART PBSI sendiri. Pemberian sanksi terhadap Icuk Sugiarto telah melanggar Pasal 31 ayat (4) AD/ART KONI dan Pasal 24 ayat (3) AD/ART PBSI.
"Saya sedih hal itu sampai terjadi," ucapnya.
"Seharusnya PP PBSI tetap berpegangan pada aturan yang ada di kancah olahraga dalam negeri sehingga tidak menyuburkan lahiranya para petualang yang merusak olahraga itu sendiri," tutup Gungde.
[wid]
BERITA TERKAIT: