Inilah Syarat bagi Pendatang Baru Perpanjang Izin Tinggal di DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Agustus 2014, 11:27 WIB
Inilah Syarat bagi Pendatang Baru Perpanjang Izin Tinggal di DKI
purba hutapea/net
rmol news logo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengingatkan pendatang baru  hanya memberi tenggang waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan tinggal di Jakarta atau kembali ke daerahnya masing-masing.

Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda sebesar Rp 100 ribu-200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Di samping itu juga ada sanksi  kurungan 10 hari hingga 60 hari.

"Kalau dia membawa surat keterangan resmi dari kampung halamannya maka akan berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8).

Ia mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk ibukota akibat urbanisasi. Apalagi, batas penduduk di Jakarta tahun 2030 mendatang maksimal hanya 12,5 juta orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Jakarta pada malam hari saja sudah mencapai 9,9 juta dan siang hari sebanyak 12,7 juta orang.

Sebagaimana diketahui, sebagai pengganti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," tandasnya.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA