Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda sebesar Rp 100 ribu-200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Di samping itu juga ada sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.
"Kalau dia membawa surat keterangan resmi dari kampung halamannya maka akan berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujar Purba saat dihubungi, Jumat (1/8).
Ia mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk ibukota akibat urbanisasi. Apalagi, batas penduduk di Jakarta tahun 2030 mendatang maksimal hanya 12,5 juta orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk Jakarta pada malam hari saja sudah mencapai 9,9 juta dan siang hari sebanyak 12,7 juta orang.
Sebagaimana diketahui, sebagai pengganti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.
"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," tandasnya.
[wid]
BACA JUGA: