Pendatang Baru di Jakarta Diberi Waktu 14 Hari untuk Berpikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Agustus 2014, 10:57 WIB
rmol news logo Sebagai pengganrti operasi yustisi kependudukan (OYK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan pendataan pendatang baru. Pendataan ini akan dilakukan melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada H+14 Lebaran nanti.

"Kita lakukan monitoring penduduk yang mudik dan balik ke Jakarta di Posko Nasional Kementerian Perhubungan serta melakukan Operasi Binduk," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea saat dihubungi, Jumat (1/8).

Menurut Purba, monitoring terhadap pemudik yang kembali ke Jakarta telah dilakukan sejak H-7 Lebaran kemarin. Pendatang baru yang tiba di Jakarta diberi waktu 14 hari untuk tinggal. Setelah itu, pendatang baru harus memutuskan apakah akan tinggal permanen di Jakarta atau kembali pulang ke daerah asalnya.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk di DKI Jakarta, kami bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Pemprov DKI," jelasnya.

Pendataan Binduk ini akan melibatkan pengurus RT dan RW. Petugas akan mendatangi rumah kontrakan, rumah permanen dan kos-kosan untuk mendata penduduk baru. Namun Prabu menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada razia KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) ditempat seperti OYK sebelumnya.

"Kami hanya akan mengingatkan mengenai aturan tinggal 14 hari itu kepada pendatang baru. Bila tidak dipatuhi maka akan dipulangkan," tandasnya.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA