"Dulu KJP kan harus buat SKTM. Nah, kita nggak mau pakai SKTM dulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Namun terlebih dahulu akan dilakukan survei dari pihak sekolah bersangkutan terhadap siswa penerima dana KJP.
"Ini harus diputuskan dulu oleh komite, orang tua, guru kelas, dan kepala sekolah, baru diputuskan siapa yang layak mendapatkan KJP. Kalau layak, baru minta SKTM," ujarnya.
Ahok, demikian sapaan akrab pria ini tak habis pikir ada saja oknum yang menyalahgunakan dana KJP sehingga tidak sampai kepada yang berhak.
Untuk surveinya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun menjelaskan, para wali kelas akan mengusulkan nama siswa yang dianggap tepat menerima dana ini.
"Baru mereka mengundang orangtua, dipaparkan ke mereka," kata Lasro.
Setelah seluruh proses berjalan, nama calon penerima KJP akan diumumkan. Selanjutnya, masyarakat diperkenankan memberi pendapat dan koreksi selama tujuh hari terhadap calon-calon penerima KJP itu.
"Panggil lagi orangtua, paparkan lagi. Dikasih nama-nama penerima KJP yang disetujui itu ke orangtua. Itu yang akan menjadi penerima KJP. Baru orangtua urus SKTM masing-masing dengan KJP," jelas Lasro.
[wid]
BACA JUGA: