Siswa SMKN 58 Dipalak, Ahok Minta Oknumnya Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Januari 2014, 13:26 WIB
Siswa SMKN 58 Dipalak, Ahok Minta Oknumnya Dipecat
BASUKI T PURNAMA/RMOL
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan pemecatan terhadap oknum pegawai tata usaha SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur yang melakukan pungutan liar atau pungli kepada siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Oknum tersebut meminta pungli sebesar Rp 50 ribu ke setiap anak yang telah terdaftar sebagai penerima KJP. Bukan hanya itu, Basuki juga meminta agar kepala sekolah SMKN 58 diberi sanksi tegas.

"Kalau tidak ada pemecatan, dia akan lakukan terus. Dia lupa apa, bayangkan sekarang kan semua orang bisa kontak kami langsung. Nomor telepon kami tersebar, orang bisa datang kesini, orang rekam. Itu pun dia masih nekat lakukan pungli," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Bagi Ahok, keputusan itu sudah bulat. Apapun alasan yang dikemukakan oleh kepala sekolah SMKN 58 tidak akan mengubah keputusannya.

"Saya kan tidak maksa hanya minta sumbangan gitu lho. Ngelesnya banyak, emang niatnya aja nggak benar," cetus Ahok.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto untuk menyelidiki kasus tersebut lebih jauh lagi. Ahok ingin mendapatkan kebenarannya sedetail-detailnya. Ahok sangat yakin kepsek bersangkutan mengetahui aksi pungli tersebut.

"Memang sih dia bilang tidak maksa, tetapi kan sudah terbukti melakukan pungli. Makanya saya bilang, mental ini yang bahaya, jadi kepsek itu harus bisa melindungi anak-anak didiknya," ujarnya.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA