Kasatpol PP Jakbar: Itu Fitnah! Kami Tak Pernah Keluarkan Izin Pasang Reklame

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 November 2013, 22:09 WIB
rmol news logo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak membantah pihaknya mengeluarkan izin pemasangan reklame di Jalan Puri Kembangan, Jakbar.

"Itu fitnah, jangan kami mengeluarkan izin, dikoordinasi pun tidak. Kalaupun dikoordinasikan kami tidak akan berani mengeluarkan rekomendasi karena tahun 2008 reklame di lokasi itu kami juga yang membongkarnya," tegas Sitinjak.

Menurut Sitinjak, sepanjang Jalan Puri Kembangan sampai Kantor Walikota Jakarta Barat, sesuai aturan harus bebas papan reklame.

"Jangankan papan reklame/billboard, spanduk atau umbul-umbul saja dilarang. Jadi sangat tidak mungkin kami mengeluarkan izin," ujarnya.

Untuk pemasangan reklame harus memperoleh perizinan dari berbagai instansi seperti Pekerjaan Umum, Tata Ruang, P2B serta Sudin/Dinas Pendapatan. Setelah itu memproleh izin prinsip dari Asisten Pembangunan Sekda Prov DKI Jakarta dan persetujuan warga di lingkungan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA